Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 07.05 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Suap Fee Proyek 

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) menyampaikan perkembangan kasus Bupati Langkat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) menyampaikan perkembangan kasus Bupati Langkat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. 

"Berdasarkan kecukupkan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Dalam OTT itu, KPK awalnya mengamankan tujuh orang di wilayah Sumut. Mereka di antaranya Syah Afandin selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024, Ilhamsyah selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumut.

Selain itu, Akbar selaku ajudan Bupati, Zulkifli selaku sopir Bupati, dan Sugiarto selaku pihak swasta.

Ia menjelaskan, peristiwa tertangkap tangan itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 malam. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI). 

Namun demikian, sekitar pukul 23.00 malam Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya, pada Kamis 2 Juli 2026, YQB dihubungi oleh SAF melalui Syahrial selaku orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut, bahwa situasi "sedang memanas", sehingga uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial," ucap Taufik.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 pagi, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe
di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut. Uang tersebut terkait fee komitmen fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari Disperkim.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore