
Bupati Langkat Syah Afandin. (Pemkab Langkat).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Syah Afandin yang berasal dari komitmen fee proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Menurutnya, pada 2025 tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Paket pekerjaan tersebut didapat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat saat itu, Ilhamsyah Bangun (IM).
"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Baca Juga:KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Suap Fee Proyek
Ia merinci, di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat, Yaqub mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 748 juta.
KPK menduga, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin meminta komitmen fee kepada Yaqub.
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujarnya.
Ia menyebut, besaran fee yang kemudian disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Nilai tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB atas proyek-proyek yang diperolehnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
