Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 14.36 WIB

Terdakwa Pembunuh Pria Numpang Tidur di Masjid Sibolga, Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

 JawaPos.com - Chandra Lubis,38, satu dari lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria bernama Arjuna Tamaraya,21, tewas saat tengah tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dituntut 1,5 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa (23/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Chandra Lubis ikut melakukan penganiayaan kepada korban sebagaimana dalam Pasal 262 Ayat 4 KUHPidana yang tercantum dalam dakwaan subsidair. 

Sebelumnya, JPU juga sudah menuntut empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 10 tahun penjara. Adapun empat terdakwa lainnya itu, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Berkas para terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Namun, pembacaan tuntutan untuk empat terdakwa dilakukan bersamaan pada Rabu (20/5). Sementara sidang tuntutan terdakwa Chandra dilakukan pada, Kamis (18/6).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Zulham Piliang alias Ajo dan terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa, seperti dikutip, Jumat (29/5).

Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU untuk dua terdakwa lainnya. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di depan umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan kedua untuk terdakwa Zulham dan Hasan Basri dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian berawal sekira pukul 01.30 WIB, saat terdakwa Zulham hendak menutup jualan satenya dan bersiap-siap untuk pulang. 

Lalu, korban Arjuna datang dan duduk di tempat jualan Zulham. Saat korban datang, Zulham sedang duduk bersama terdakwa Hasan Basri di tempat jualan pelaku itu

Terdakwa Hasan Basri kemudian mendatangi Zulham dan menanyakan soal rencana korban yang hendak tidur di masjid. Terdakwa Zulham pun tidak memperbolehkannya. Namun, belakangan Zulham menyerahkannya kepada Hasan Basri karena Hasan lah yang sering tidur di masjid.

"Selanjutnya, korban Arjuna Tamaraya tiba-tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke masjid untuk tidur," isi dakwaan JPU.

Selang 30 menit, kedua terdakwa menuju masjid dan melihat korban sedang tidur di teras masjid. Hasan pun menyuruh korban untuk pergi dari masjid itu. 

Namun, saat itu, korban enggan untuk pergi. Alhasil, pelaku Hasan menyuruh Zulham untuk memanggil pelaku lainnya dengan dalih bahwa korban hendak mencuri kotak amal di masjid itu.

Zulham pun memanggil pelaku Syazwan, Rismansyah dan Chandra. Zulham mengajak para pelaku dengan menyebutkan bahwa korban hendak mencuri kotak amal. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore