
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga berakhir pada pukul 19.56 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami berbagai bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik, termasuk terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
"Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Budi mengungkapkan alasan belum ditahannya Ma'ruf Cahyono. Ia menyebut, penyidik masih memerlukan proses pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," jelasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan masih berfokus pada identitas dan tugas-tugas yang pernah dijalankannya saat menjabat sebagai Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ucap Ma’ruf.
Pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama bagi Ma’ruf sejak KPK mengumumkan status tersangkanya pada 2025. Ia memastikan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
