
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Ma'ruf adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6).
Budi menyebut, Ma'ruf Cahyono telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Ma'ruf.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Ma'ruf Cahyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022