
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dengan memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik akan mendalami keterlibatan Silmy Karim dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Tsk SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.39 WIB. Pemeriksaan terhadap Silmy bakal difokuskan pada pendalaman unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.
“Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
