Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 15.11 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model yang Terima Uang Rp 2 Miliar dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Gerindra

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil langkah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, Fitri Assiddiki. Hal ini akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Fitri diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (9/6), sementara pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (23/6). Namun hingga jadwal pemeriksaan kedua, Fitri kembali tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mempertimbangjan langkah lanjutan terhadap Fitri, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah jemput paksa.

“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Sebab, keterangan Fitri dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Budi, pemanggilan pada Selasa kemarin merupakan kesempatan kedua yang diberikan kepada saksi tersebut.

“Untuk pemeriksaan saksi FT, ini pemanggilan kedua,” tegas Budi.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri Assiddiki pada 20 Oktober 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari anggota DPR Heri Gunawan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana CSR BI dan OJK.

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Dugaan itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami oleh KPK.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore