
Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan, semangat utama beleid tersebut adalah menjadikan ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.
Dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam, beberapa waktu lalu, Rivai menjelaskan implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026.
"Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap," ujar Rivai, dikutip Selasa (16/6).
Rivai menjelaskan masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan status eksportir terdaftar (ET) batu bara, namun diwajibkan menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Dalam masa transisi itu, seluruh proses ekspor tetap menggunakan dokumen ET batu bara dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya.
Selain itu, eksportir wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data lain yang diperlukan kepada BUMN ekspor melalui sistem yang terintegrasi.
Adapun komoditas yang diatur dalam beleid tersebut mencakup delapan pos tarif, terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703. Seluruhnya, tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban ET dan LS.
"Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
