Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 19.53 WIB

Mulai 1 Januari 2027, dari Pra hingga Pasca Kepabeanan Ekspor Batu Bara Dilakukan oleh DSI

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa) - Image

Pengiriman Batu Bara setelah proses penambangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan, semangat utama beleid tersebut adalah menjadikan ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.

Dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam, beberapa waktu lalu, Rivai menjelaskan implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026.

"Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap," ujar Rivai, dikutip Selasa (16/6).

Rivai menjelaskan masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan status eksportir terdaftar (ET) batu bara, namun diwajibkan menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Dalam masa transisi itu, seluruh proses ekspor tetap menggunakan dokumen ET batu bara dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya.

Selain itu, eksportir wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data lain yang diperlukan kepada BUMN ekspor melalui sistem yang terintegrasi.

Adapun komoditas yang diatur dalam beleid tersebut mencakup delapan pos tarif, terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703. Seluruhnya, tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban ET dan LS.

"Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore