Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 03.39 WIB

Bicara Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri: Rangkaian Penyidikan Sebelum Pelimpahan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(Mabes Polri)

JawaPos.com  - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6). Sigit menegaskan bahwa langkah tersebut wajar dilakukan oleh anak buahnya dalam rangkaian penyidikan. Apalagi berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap.

Sebagaimana telah diketahui oleh publik, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan 2 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Keduanya disidik oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrukum Polda Metro Jaya. Kini mereka dalam perawatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

”Sudah dijelaskan oleh pak kapolda bahwa (penangkapan) itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ungkap Sigit saat berziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur (Jatim) hari ini (20/6).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pun menjelaskan bahwa polisi harus melakukan serangkaian proses sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung. Termasuk diantaranya pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Karena itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang belum ditahan sebagai tersangka ditangkap oleh petugas.

Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan pada pekan depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa berkas perkara dalam kasus tersebut sudah siap diserahkan kepada jaksa.

”Rencananya minggu depan akan tahap dua,” kata Kombes Budi kepada awak media.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.

Sangkaan itu merujuk Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru. Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore