
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak ditahan pasca tes kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mereka harus menjalani rawat inap karena penyakit bawaan.
Informasi itu disampaikan oleh Refly Harun yang mendampingi mereka berdua sebagai penasihat hukum. Dia menyatakan bahwa dalam tes kesehatan yang menjadi bagian prosedur pelimpahan kasus dari polisi kepada jaksa, tim dokter mendapati bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa butuh perawatan.
”Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly dikutip pada Sabtu (10/6).
Meski Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keadaan sehat saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6), dokter yang memeriksa mereka berdua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mendiagnosis penyakit bawaan yang mengharuskan keduanya menjalani rawat inap.
”Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap, kata dokternya, harus rawat inap,” ucap dia.
Mulanya, lanjut Refly, Roy enggan menjalani rawat inap. Namun setelah berbicara dengan keluarga dan pengacara, dia bersedia. Refly tidak menyebut berapa lama Roy harus menjalani rawat inap. Pihaknya mengikuti rekomendasi dari dokter yang memeriksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.
”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.
Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.
”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022