
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6), Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan pada pekan depan.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media. Dia menyatakan bahwa berkas perkara dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dinyatakan lengkap.
”Rencananya minggu depan akan tahap dua,” kata Kombes Budi dikutip pada Sabtu (20/6).
Baca Juga:Stok Beras Indonesia Meningkat Pesat, Mentan: yang Belum Yakin, Cek Gudang Bulog Sekarang!
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.
Sangkaan itu merujuk Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru. Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Menurut Iman, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 94 saksi, menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh para tersangka. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.
Iman memastikan, seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional. Dia pun menegaskan kembali, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan karena kasus tersebut sudah P21. Keduanya akan segera dilimpahkan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
