
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (ANTARA/Ilham Kausar)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) adalah bagian dari prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ucapnya.
Selain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Iman menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022