Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 04.11 WIB

KPK Cecar Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat di Kemenag

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) guna memperoleh alokasi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami dugaan mengenai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Budi, keterangan Fuad dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Informasi yang disampaikannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.

Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.

“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ucapnya.

Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.

KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.

Selain itu, penyidik menelusuri rangkaian proses sejak munculnya usulan penambahan kuota, mekanisme distribusi kuota kepada PIHK, hingga dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore