
Nicko Widjaja (kanan) saat menjalani persidangan.
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dalam perkara investasi PT BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Kamis, 18 Juni 2026. Selain pidana penjara, Nicko juga dijatuhi denda sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nicko dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nicko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim berpendapat bahwa Nicko tidak berhati-hati dalam memutuskan investasi BVI kepada TaniHub. “Terdakwa menyetujui investasi tanpa audit independen, tidak berhati hati dalam menyetujui investasi,” kata hakim ketua Teddy Windiartono.
Meskipun begitu, hakim mengakui bahwa Nicko tidak menikmati hasil kejahatan ataupun menerima aliran dana dari investasi yang dipersoalkan tersebut. “Tindak pidana korupsi tidak perlu perencanaan bersama atau niat jahat (mens rea). Cukup dengan kesadaran individu bahwa tindakannya mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara. Tidak harus memperkaya diri tapi memperkaya pihak lain,” kata hakim Teddy Windiartono.
Hakim juga mengakui bahwa relasi antara Nicko Widjaja dan pihak TaniHub tidak terbukti di persidangan. “Dengan demikian pernyataan terdakwa tidak pernah menghubungi secara pribadi pihak TaniHub tidak berarti terdakwa tidak bersalah,” kata hakim.
Karena Nicko tidak terbukti menikmati aliran dana dari kerugian negara tersebut, hakim memutuskan untuk tidak mewajibkan Nicko membayar uang pengganti dengan jumlah berdasarkan harta benda yang diperoleh dari korupsi. “Tidak ditemukan aliran dana dari TaniHub kepada terdakwa. Maka majelis hakim tidak memutuskan uang pengganti sesuai nilai korupsi yang dinikmati terdakwa,” kata hakim.
Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel mengatakan bahwa hakim hanya mendasarkan putusannya berdasarkan unsur kelalaian. Padahal, kelalaian tersebut sudah dijelaskan dalam sidang. Yaitu terkait dengan tidak memvalidasi data-data yang diberikan oleh TaniHub. “Faktanya, kami pun juga sudah menjelaskan bahwa data-data dari TaniHub sudah dicek, sudah dilihat, dan semuanya itu kan diberikan oleh investee (pihak penerima dana investasi),” katanya.
Ditho mengatakan, majelis hakim sebenarnya ragu-ragu dengan keputusannya. Dari tuntutan 11 tahun menjadi 3 tahun penjara menunjukkan hakim tidak yakin bahwa terdakwa benar-benar bersalah. “Padahal, jika hakim tidak yakin seharusnya diputus bebas karena berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Ditho.
Ditho mengatakan, tidak ada unsur mens rea dan aliran dana dalam kasus tersebut. Dan itu diakui hakim. Tapi hakim tetap menyatakan Nicko bersalah. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya miscarriage of justice atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan tertentu.
“Kita bisa lihat dari putusan-putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu, putusan dari Ibu Ira, dua putusan Tom Lembong, semuanya tetap dinyatakan bersalah ujungnya. Cuman kita lihat saat itu akhirnya kan Presiden mengambil alih karena menilai adanya miscarriage of justice,” kata Ditho.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
