
Nicko Widjaja saat sidang. (Istimewa)
JawaPos.com — Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko.
Dalam pleidoinya, Nicko memaparkan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” kata Nicko.
Selain itu, TaniHub pada saat investasi turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings, perusahaan investasi milik negara yang dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan aset strategis di Singapura. Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.
Dalam aspek pengendalian, BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Dalam pleidoinya, tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Tim pembela juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022