
Nicko Widjaja saat sidang. (Istimewa)
JawaPos.com — Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus investasi TaniHub Group.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko.
Dalam pleidoinya, Nicko memaparkan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.
“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” kata Nicko.
Selain itu, TaniHub pada saat investasi turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings, perusahaan investasi milik negara yang dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan aset strategis di Singapura. Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.
Dalam aspek pengendalian, BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel. Dalam pleidoinya, tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Tim pembela juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
