Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 02.06 WIB

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp 1,8 Miliar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau usut aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdagangan gading gajah Sumatera, Kamis (11/6). - Image

Kepolisian Daerah (Polda) Riau usut aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdagangan gading gajah Sumatera, Kamis (11/6).

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengembangkan pengungkapan kasus perdagangan gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya dibongkar oleh Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah aparat berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di wilayah Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.

Dalam perkara utamanya, penyidik telah menetapkan 17 orang tersangka. Selain itu, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan penyidik tidak hanya fokus menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memburu aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.

"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Kombes Ade, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi keuangan serta pembelian berbagai aset.

Dari analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp 1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi dan diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi perburuan gajah Sumatera sejak 2014.

Ade menilai, temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore