Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 15.41 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah, Ada dari Penyidik Polri

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sedianya, penyidik memanggil sembilan orang saksi, tetapi enam saksi lainnya tidak hadir.

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir
memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan yakni, HK selaku penyidik Polri, serra dua orang pihak swasta yakni HH dan HJ. Namun, Kejagung tidak membeberkan materi pemeriksaan yang didalami terhadap ketiga saksi tersebut.

Sementara terhadap enam saksi yang tidak hadir, kata Anang, Tim 9 dipastikan akan melakukan pemanggilan ulang. Ia menegaskan, keterangan mereka penting untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Kasus tersebut bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, pada Jumat (24/7). Pengusutan dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore