Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses persidangan yang telah berjalan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim. Menurut dia, seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. KPK memandang jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam perspektif penuntutan, KPK menilai majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa telah mendapat penilaian hukum dari majelis hakim. Berbagai alat bukti serta fakta persidangan dinilai telah dipertimbangkan secara objektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” ucapnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
