
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, mengatakan siaran langsung tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat. Ia memastikan, fasilitas live streaming akan disiapkan menyusul maraknya ajakan nonton bareng atau nobar sidang pleidoi Nadiem di media sosial yang digagas sejumlah influencer.
"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," kata Husnul, Senin (25/5).
Baca Juga:Persik Kediri Bakal Perpanjang Kontrak Marcos Reina, Arthur Irawan Berharap Kualitas Terbaik
Menurut Husnul, langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus datang langsung ke PN Jakpus. Dengan adanya siaran langsung, publik dapat menyaksikan sidang dari rumah masing-masing.
Selain itu, PN Jakpus juga telah membatasi kapasitas ruang sidang pada hari pembacaan pleidoi. Sidang yang digelar pada Senin (2/6) itu hanya dapat dihadiri sebanyak 70 orang, terdiri dari 20 anggota keluarga, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan dari berbagai media massa.
Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Pembacaan pleidoi itu digelar setelah Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan total Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
