Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 04.32 WIB

Seorang Pengusaha Laporkan Dugaan Penipuan Pinjaman Rp1,6 Miliar ke Polisi

Ilustrasi laporan Polisi. (Dok. IST) - Image

Ilustrasi laporan Polisi. (Dok. IST)

JawaPos.com – Seorang pengusaha berinisial RS melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah merasa menjadi korban dalam perkara pinjaman uang senilai Rp1,6 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2026.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, kasus itu dilaporkan menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa disebut terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Maret 2025.

RS menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya menerima sambungan telepon dari seorang perempuan berinisial DK pada 4 Maret 2025. Menurut RS, DK meminta bantuan pinjaman dana dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan disertai bunga sebesar 2 persen per bulan. DK juga diduga merupakan istri mantan anggota DPR RI berinisial BK.

“Saya awalnya tidak mau memberikan pinjaman. Sebab, uang tersebut merupakan modal usaha jual beli mobil yang selama ini saya jalankan. Selain untuk usaha, juga akan saya gunakan untuk kebutuhan pengobatan ibu saya yang sedang sakit stroke,” ujar RS melalui keterangan tertulis.

Namun, RS mengaku akhirnya luluh karena hubungan baik yang selama ini terjalin. Ia juga merasa yakin setelah pihak peminjam berjanji akan mengembalikan dana tepat waktu.

RS menjelaskan, sehari setelah pembicaraan tersebut, tepatnya pada 5 Maret 2025, dirinya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura secara tunai di kediaman DK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut dia, proses penyerahan uang dilakukan secara langsung dan turut disaksikan anggota keluarga pihak penerima pinjaman.

RS mengaku sengaja mendokumentasikan pertemuan tersebut sebagai bentuk perlindungan diri karena nilai uang yang diserahkan cukup besar.

“Saya sengaja merekam sebagai bentuk perlindungan diri karena nilai uang yang diserahkan cukup besar,” ujarnya.

Sebagai bentuk jaminan, RS meminta satu unit Toyota Land Cruiser tahun 2011 milik DK. Namun, menurut dia, kendaraan tersebut belum dilengkapi dokumen BPKB saat diserahkan.

“Waktu itu hanya unit mobil yang diberikan. Alasannya BPKB masih dicari,” tutur RS.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore