
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya hukum kasasi.
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Umum Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara korupsi lahan Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, Luhur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 300 miliar.
Vonis itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip Minggu (17/5).
Selain pidana penjara, Luhur Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348.691.016.976. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan banding.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Edi Hasmi, Sondang Marpang, dan Hotma Maya Marbun.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyarankan Luhur menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Menurut Alex, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dinilai kurang tepat dalam memahami perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” tegas Alex.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022