
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Peradilan Militer tengah jadi sorotan publik, dalam kasus penyiraman air keras kepada Aktivis HAM Andrie Yunus. Pasalnya, pernyataan Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.
Bahkan pernyataan Fredy Ferdian pun viral di media sosial saat memimpin proses sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Situasi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di ruang publik.
Akan tetapi, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa proses persidangan perlu dipahami secara utuh dan proporsional, bukan hanya berdasarkan potongan video maupun cuplikan singkat yang beredar di media sosial.
Menurut pandangan ahli hukum militer, Chandra Matdung persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat, kecuali pada perkara tertentu yang secara hukum memang wajib dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melihat langsung proses persidangan. Tidak ada pembatasan khusus bagi publik selama perkara tersebut tidak termasuk kategori yang menurut hukum harus tertutup,” kata Chandra Matdung kepada awak media, Rabu (13/5).
Di tengah berkembangnya berbagai persepsi mengenai sistem peradilan militer, Chandra menegaskan bahwa anggota TNI tidak memiliki kekebalan hukum.
Dalam praktiknya, prajurit yang terbukti melanggar justru menghadapi konsekuensi tambahan selain pidana pokok, seperti pemecatan, penurunan karier, hingga kehilangan hak-hak kedinasan.
Baca Juga:Difitnah, Dipukul, hingga Diselingkuhi, Karen Hertatum Dapat Izin Anak Cerai dari Dede Sunandar
"Setiap anggota yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan tunduk terhadap mekanisme peradilan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ucapnya.
Terkait dinamika pernyataan hakim dalam persidangan yang ramai diperbincangkan publik, Chandra menilai hal tersebut merupakan bagian dari teknik pemeriksaan untuk menggali fakta secara menyeluruh.
“Hakim memiliki kewajiban untuk menguji konsistensi keterangan, memahami motif, serta melihat keterlibatan masing-masing pihak dalam suatu perkara. Pertanyaan yang muncul dalam persidangan harus dilihat dalam konteks proses pembuktian secara utuh,” jelas Chandra.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
