
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tuntutan hukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan menyisakan kekecewaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa terhadap Nadiem turut memunculkan suasana haru bagi para pengemudi ojek online (ojol) Gojek generasi pertama yang hadir ke ruang persidangan. Para pengemudi ojol dengan menggunakan jaket berwarna hijau itu sengaja datang untuk memberikan dukungan moral.
"Nadiem pasti bebas, pasti," ucap salah seorang ojol sambil memeluk Nadiem.
Pelukan yang mereka berikan bukan hanya sekadar simbol, tapi juga bentuk solidaritas di tengah situasi sulit yang kini tengah dihadapi pendiri Gojek tersebut. Nadiem pun tak kuasa menahan tangis saat memeluk para pengemudi ojol.
Momen haru itu terjadi usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim, atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan sangat mengecewakan bagi dirinya. Ia menyebut, tuntutan tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ucap Nadiem.
Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.
"Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," cetusnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
