
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tuntutan hukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan menyisakan kekecewaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa terhadap Nadiem turut memunculkan suasana haru bagi para pengemudi ojek online (ojol) Gojek generasi pertama yang hadir ke ruang persidangan. Para pengemudi ojol dengan menggunakan jaket berwarna hijau itu sengaja datang untuk memberikan dukungan moral.
"Nadiem pasti bebas, pasti," ucap salah seorang ojol sambil memeluk Nadiem.
Pelukan yang mereka berikan bukan hanya sekadar simbol, tapi juga bentuk solidaritas di tengah situasi sulit yang kini tengah dihadapi pendiri Gojek tersebut. Nadiem pun tak kuasa menahan tangis saat memeluk para pengemudi ojol.
Momen haru itu terjadi usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim, atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan sangat mengecewakan bagi dirinya. Ia menyebut, tuntutan tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ucap Nadiem.
Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.
"Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," cetusnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022