
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem kecewa dengan tuntutan 18 tahun penjara, melebihi pembunuh dan teroris. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa kecewa dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem menegaskan, tuntutan hukum tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).
Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.
Baca Juga:Alasan JPU Kejagung Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
"Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," cetusnya.
Nadiem menegaskan tuntutan 27 tahun penjara itu melebihi pelaku kriminal seperti pembunuh dan teroris. Padahal, ia mengklaim tidak ada kesalahan administratif dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.
Nadiem menyebut, tuntutan yang sangat besar itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak bersalah dalam pengadaan chromebook. Ia menegaskan, Jaksa khawatir dirinya divonis bebas dari kasus chromebook.
"Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
