Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 02.47 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Kuasa Tahan Tangis dan Peluk Cium Sang Istri

Dituntut 18 tahun, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Dituntut 18 tahun, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem merasa sedih dan kecewa atas tuntutan belasan tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Pantauan JawaPos.com, Nadiem yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah langsung menghampiri sang istri usai mendengar tuntuta Jaksa. Bahkan, Nadiem terlihat mencium sang istri, Franka Franklin, sambil memeluknya.

Nadiem merasa keberatas atas tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun. Rekor! Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lainnya," kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem menegaskan, uang pengganti yang dituntut jaksa sebesar Rp 5,6 triliun melebihi harta kekayaannya. Ia pun mengklaim tidak melakukan kesalahan atas pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun," cetusnya.

Nadiem menyebut, harta kekayaannya di akhir masa jabatan sebagai menteri hanya sekitar Rp 500 miliar. Karena itu, ia merasa heran atas tuntutan uang pengganti yang dijatuhkan Jaksa terhadap dirinya.

"Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu, lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore