
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen).
Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Nadiem berdalih, proses persidangan justru mengaburkan fakta tersebut. Ia menegaskan, keputusan pengadaan chromebook hanya pada level Dirjen.
"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.
Nadiem menjelaskan, pada 2020, terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen untuk melakukan pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Pengubahan itu dilakukan hasil daripada bimbingan teknis (bimtek).
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ujarnya.
Oleh karena itu, Nadiem menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani pemgadaan chromebook tersebut. Ia menyangkal tuduhan JPU yang selalu menyebut bahwa dirinya menyetujui dana alokasi khusus (DAK) pengadaan laptop chromebook ke berbagai daerah di Indonesia.
"Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," cetusnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
