
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 5,2 triliun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara akibat mark up harga dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp 5,2 triliun.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menyatakan, kerugian negara terjadi akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, serta adanya penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menilai, terdakwa memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai engineer leader sekaligus anggota tim teknis untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader (pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keungan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” ucap Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan harga Chromebook sekitar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar.
“Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar,” beber hakim.
Akibat kemahalan harga tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Nilai itu bahkan dinilai lebih besar dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.567.888.602.716,74,” tegas hakim.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
