
Bandar narkoba Ko Erwin diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap anak dan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Total ada 3 orang yang ditangkap oleh polisi. Terdiri atas 2 anak dan 1 istri Ko Erwin.
Masing-masing bernama Virda Virginia Pahlewi (Istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak). Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan pencucian uang berkaita dengan bisnis gelap peredaran narkoban yang dikendalikan oleh Ko Erwin.
”Sejumlah barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut. Berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” kata Brigjen Eko dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Polri, Ko Erwin merupakan bandar narkoba di Bima Kota. Untuk memastikan peredaran narkoba di Bima Kota tidak ditindak oleh polisi, Ko Erwin diduga memberikan setoran kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kini kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi.
Diberitakan sebelumnya, buron kasus narkoba bernama lengkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri. Petugas menangkap bandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, itu diamankan saat hendak kabur ke luar negeri.
”Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi Pers,” ungkap Brigjen Eko pada Jumat (27/2).
Erwin terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
