Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 04.29 WIB

Tak Hadiri Apel Jadi Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus oleh 4 Personel BAIS TNI

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Keterlibatan 4 personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras Andrie Yunus terungkap dalam apel pagi di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI pada 13 Maret 2026. Dari total 4 prajurit yang didakwa menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, 2 diantaranya tidak hadir dalam apel.

Kedua terdakwa itu adalah terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko dan terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Hanya terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka yang hadir dalam sidang tersebut. Sementara terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak hadir dengan alasan sakit.

”Setelah apel terdakwa 3 dan 4 melaksanakan dinas seperti biasa, setelah dinas terdakwa 3 langsung ke kamar terdakwa 1 dan 2 untuk merawat lukanya, selanjutnya terdakwa 3 dan 4 tidur di kamar bersama dan hal tersebut dilakukan sampai tanggal 15 Maret 2026,” terang oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-07 Jakarta.

Perawatan diberikan karena terdakwa 1 dan 2 ikut terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Absennya terdakwa 1 dan 2 dalam beberapa kali apel di Denma BAIS TNI diketahui oleh saksi 1, yakni Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi melaksanakan perintah Wakil Kepala BAIS TNI Mayjen TNI Bosco.

Dalam surat dakwaan terhadap 4 terdakwa, disebutkan bahwa jenderal bintang dua TNI AD itu memerintahkan Kolonel Heri untuk mengecek anak buahnya. Perintah itu disampaikan pada pukul 09.00 WIB setelah upacara bendera pada 17 Maret 2026. Setelah dicek, Kolonel Heri mendapati informasi bahwa terdakwa 1 dan 2 beberapa kali absen apel karena sakit.

”Sehingga saksi 1 memerintahkan Sertu Arif (Saksi 7 yang bertugas sebagai provost Denma Bais TNI) melakukan pengecekan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 di Mess Denma BAIS TNI,” jelas oditur militer.

Setelah itu, saksi 7 langsung melihat kondisi terdakwa 1 dan 2. Kemudian saksi 7 melapor kepada saksi 1 melalui handy talkie. Dia menyampaikan bahwa terdakwa 1 dan 2 sedang sakit. Dia juga langsung memerintahkan saksi 7 untuk mengantarkan terdakwa 1 dan 2 kepada Denkes BAIS TNI. Mereka diperiksa oleh Kapten Laut (Kes) Suyanto sebagai saksi 6.

”Bahwa pada saat saksi 6 memeriksa fisik terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” beber oditur militer.

Setelah itu, saksi 6 melapor kepada Komandan Denkes BAIS TNI atas nama dr. Nursito. Atas petunjuk komandan Denkes BAIS TNI, saksi 6 lantas membersihkan dan merawat luka terdakwa 1 dan 2. Saksi 6 juga sempat bertanya kepada kedua terdakwa ihwal luka yang mereka alami. Pertanyaan itu dijawab dengan keterangan bahwa luka itu sudah ada sejak 3 hari lalu.

”Bahwa sekira pukul 09.45 WIB saksi 1 datang ke ruang perawatan Denkes BAIS TNI untuk melihat kondisi terdakwa 1 dan terdakwa 2, saat itu saksi 6 melapor kepada saksi 1 bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 seperti terkena cairan kimia,” terang oditur militer.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore