
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam sidang perdana perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko mengaku turut kena cipratan air keras. Akibatnya dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4) sempat menegur Edi. Teguran disampaikan karena Fredy melihat Edi melamun saat surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer.
”Jangan melamun (terdakwa 1), tadi dalam dakwaan sempat terkena (cipratan air keras),” tanya Fredy.
Edi pun membenarkan dengan mengucapkan siap! Fredy pun menanyakan bagian tubuh yang terkena cipratan air keras. Kepada majelis hakim, Edi pun mengungkapkan bahwa dirinya terkena cipratan air keras pada bagian lengan, dada, leher, mulut, dan mata.
Atas jawaban tersebut, Fredy lantas meminta Edi melepas topi yang dia kenakan dalam sidang. Kemudian memastikan luka akibat cipratan air keras yang mengenai mata kanannya. Perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak itu menguji penglihatan Edi.
”Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?” tanya Edi sambil menunjukkan 2 jari terangkat.
Edi menjawab dirinya tidak bisa melihat jari tangan Fredy. Sidang kemudian dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, Edi hadir bersama terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, oditur militer menyampaikan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 ikut terkena air keras yang disiramkan kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Akibatnya mereka merasa kepanasan saat melarikan diri. Itu pula yang membuat mereka berdua menepi di pinggir jalan untuk membeli air mineral.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
