
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal berlanjut pada Rabu (6/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. Keempat terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI langsung menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Keputusan itu diambil dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut bertanya secara langsung kepada para terdakwa.
Yakni terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Dia menyatakan bahwa para terdakwa berhak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan.
”Intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa, kronologis, dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,” kata Fredy.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Menurut penasihat hukum, langkah itu diambil karena para terdakwa sudah mengerti dan memahami seluruh isi surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh oditur militer.
”Para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis,” ucap penasihat hukum terdakwa.
Hakim ketua lantas menegaskan ihwal pilihan tersebut. Penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa klien-kliennya tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya langsung masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi. Total ada 8 saksi yang bakal dihadirkan oleh oditur militer.
”Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 (Mei 2026), saudara (oditur militer) panggil semua saksi, nanti kita periksa simultan. Dengan harapan 8 saksi itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi,” terang Fredy.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
