
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hadir ke ruang sidang dengan alasan sakit, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dokter terkait ketidakhadiran Nadiem untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif," kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim meminta Jaksa untuk menjelaskan surat dokter yang menjadi alasan Nadiem tidak hadir ke ruang sidang.
"Ya, jadi untuk hari ini terdakwa tidak hadir. Dan dari surat itu, apakah menentukan sampai kapan dilakukan perawatan?" tanya Hakim.
Berdasarkan surat dokter tersebut, kata Jaksa, Nadiem menjalani perawatan intensif sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Karena itu, dalam sidang dugaan korupsi chromebook hari ini, Nadiem tidak bisa dihadirkan ke ruang persidangan.
"Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia," ujar Jaksa.
Sementara, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan meski Nadiem tidak bisa hadir ke ruang persidangan, sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem tetap bisa dilanjutkan. Hal itu setelah tim kuasa hukum mendapatkan kuasa dari Nadiem.
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
