
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya merasa kesulitan dalam menggali fakta-fakta materiil dalam proses sidang dugaan korupsi chromebook. Ia menegaskan, seharusnya hakim bersikap netral dalam memimpin persidangan.
"Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak, yaitu Jaksa menyampaikan bukti-bukti untuk mempertahankan dakwaannya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti di dalam rangka pembelaannya," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Dodi menyesalkan sikap hakim yang tidak berimbang dalam memimpin jalannya sidang. Terutama dalam menghadirkan saksi-saksi. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.
"Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil," tuturnya.
Ia menegaskan, hal itu yang mendasari tim hukum Nadiem melayangkan surat kepada Bawas MA, KY, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakpus. Ia menekankan, seharusnya hakim dapat bersikap objektif dalam memimpin persidangan.
"Karena kami ingin kooperatif, walaupun pelaksanaan sidang ini tidak patut, tapi kami berusaha bersikap kooperatif dan mendukung jalannya persidangan," cetusnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan seharusnya proses sidang dapat berjalan seimbang. Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenal prinsip Equality in Arms Principle, yaitu asas keseimbangan, tetapi proses persidangan dinilai terlalu timpang.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali. Betul-betul kami sesalkan," bebernya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
