
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya merasa kesulitan dalam menggali fakta-fakta materiil dalam proses sidang dugaan korupsi chromebook. Ia menegaskan, seharusnya hakim bersikap netral dalam memimpin persidangan.
"Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak, yaitu Jaksa menyampaikan bukti-bukti untuk mempertahankan dakwaannya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti di dalam rangka pembelaannya," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Dodi menyesalkan sikap hakim yang tidak berimbang dalam memimpin jalannya sidang. Terutama dalam menghadirkan saksi-saksi. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.
"Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil," tuturnya.
Ia menegaskan, hal itu yang mendasari tim hukum Nadiem melayangkan surat kepada Bawas MA, KY, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakpus. Ia menekankan, seharusnya hakim dapat bersikap objektif dalam memimpin persidangan.
"Karena kami ingin kooperatif, walaupun pelaksanaan sidang ini tidak patut, tapi kami berusaha bersikap kooperatif dan mendukung jalannya persidangan," cetusnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan seharusnya proses sidang dapat berjalan seimbang. Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenal prinsip Equality in Arms Principle, yaitu asas keseimbangan, tetapi proses persidangan dinilai terlalu timpang.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali. Betul-betul kami sesalkan," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
