
Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa kliennya layak dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada banyak kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejanggalan-kejanggalan itu telah menjadi fakta persidangan.
Lewat pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (2/6), tim penasihat hukum Nadiem membeber sejumlah fakta. Secara tegas mereka menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbud ristek) tersebut.
”Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata salah seorang penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir dikutip pada Rabu (3/6).
Dalam pleidoi, tim penasihat hukum Nadiem memaparkan beberapa poin yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU. Diantaranya dalam persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh ketua LKPP. Isi surat itu menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, vendor wajib mengembalikan selisih harga kepada negara.
Menurut Dodu, surat itu sekaligus menegaskan bahwa unsur kerugian negara mustahil terjadi. Lewat keterangan dalam persidangan, ketua BPK sebagai ahli auditor negara membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara.
LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis oleh tim penasihat hukum Nadiem. Mereka menilai, telah terjadi rekayasa kalkulasi dalam LHA itu untuk menciptakan kesan kemahalan harga. Padahal faktanya laptop Chromebook dibeli di bawah harga pasar.
Selain itu, tuduhan pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi tidak terbukti. Mereka menyatakan bahwa narasi tersebut fiktif. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis. Nadiem memilih paket yang menghemat anggaran negara.
Atas berbagai penjelasan yang telah disampaikan dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum Nadiem memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan korupsi Chromebook membebaskan pendiri GoJek itu.
”Menerima dan mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” pinta Dodi.
Selama persidangan berlangsung, Nadiem juga mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat umum. Beberapa tokoh publik, aktivis sosial, dan ratusan simpatisan dari berbagai kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru turut hadir secara langsung.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
