
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3) pagi.
JawaPos.com - Rismon Hasiholan Sianipar sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan pencabutan status tersangka tersebut pada Jumat (17/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan penanganan kasus atau melakukan SP3 terhadap kasus yang membuat Rismon menyandang status tersangka.
”Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media.
Menurut Iman, gelar perkara khusus berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap Rismon sudah berlangsung pada 8 April lalu. Langkah itu diambil setelah Rismon mengajukan RJ kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rismon sudah lebih dulu berdamai dengan Jokowi sebagai pelapor. Rismon yang sempat berstatus tersangka dalam kasus kemudian mengajukan RJ.
Namun, permohonan itu tidak serta-merta dipenuhi. Ada proses yang harus dilalui sampai RJ yang dimohonkan oleh Rismon diterima dan dikabulkan oleh polisi.
”Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Jumat (10/4).
Budi menjelaskan bahwa, permohonan RJ diproses secara berjenjang. Perdamaian antara pelapor dengan terlapor merupakan awal proses RJ.
Meski demikian, setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai RJ diberikan dan proses hukum dihentikan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
