Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 22.36 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terbuka untuk Umum, Publik Silakan Datang

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 JawaPos.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terbuka untuk umum. Rencananya sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada 29 April mendatang.

Untuk mengawal proses hukum terhadap 4 terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik untuk datang langsung menyaksikan.

”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kamis (16/4).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Fredy setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Dia menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Dia menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan.

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini.

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif 4 terdakwa adalah dendam pribadi.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore