
Ilustrasi USD
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan penyerahan uang USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. KPK meyebut, penyerahan uang itu melalui perantara berinisial ZA.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang senilai USD 1 juta yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah disita.
"Terkait dengan ada uang USD 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Ia menyatakan, KPK mencermati ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag) yang selalu tidak hadir dalam rapat Pansus Haji DPR. Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa anggota DPR yang tergabung ke dalam Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tegasnya.
Namun, ia menyatakan bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum diserahkan ke Pansus Haji DPR. Saat ini, KPK telah menyita uang bernilai mata uang asing tersebut.
"Kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka di antaranya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, keduanya yakni Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan itu terjadi lantaran kuota tambahan haji dibagi 50:50 antara haji khusus dan reguler.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022