
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga dana hasil pungutan liar dari para penyelenggara travel haji khusus digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut muncul ketika pengawasan legislatif terhadap pengelolaan kuota haji mulai menguat pada pertengahan 2024.
Praktik itu bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee tersebut diminta agar jamaah dapat berangkat haji tanpa antrean melalui skema T0 atau TX. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah dengan nilai bervariasi, yakni antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Asep menyebut, sebagian dana hasil pungutan tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji, yang diduga atas sepengetahuan Yaqut. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga Gus Yaqut dan Gus Alex secara sepihak memanipulasi pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diubah menjadi skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan komposisi ini diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Meski para tersangka sempat berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan ketika isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menilai tindak pidana korupsi telah terjadi dan menimbulkan dampak yang besar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
