
Mellisa Anggraini diwawancarai usai sidang praperadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang praperadilan perkara penetapan tersangka pada kasus kuota haji tambahan 2024 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (6/3). Dalam sidang itu, Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyoroti penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam menetapkan tersangka.
Mellisa Anggraini selaku koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut menilai, notula ekspose tidak dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Mellisa di sela-sela sidang.
Menurut dia, notula ekspose juga tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum. Sebelum penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, pihak Mellisa hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” kata dia.
Lebih lanjut Mellisa menegaskan, tim kuasa hukum siap membantah seluruh bukti dan dalil yang disampaikan KPK dalam persidangan. Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, kepada hakim. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (5/3).
Mereka antara lain Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Prof Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) Mahrus Ali.
Dian Puji Nugraha menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan juga harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyidikan. Hasil audit yang dimaksud harus berupa laporan hasil pemeriksaan yang telah selesai dan bersifat final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.
Baca Juga:Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar
Sedang Mahrus Ali menilai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda. Sprindik yang dimaksud yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, KPK menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penyelidikan. “Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,” ujar Mahrus.
Sementara dalam sidang hari ini, KPK empat saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Di antaranya yakni Prof Erdianto Efendi dari Universitas Riau (Unri) dan Charles Simabura dari Universitas Andalas. (*)

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
