
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu ditahan satu pekan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut dijerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Selain mengungkap kerugian negara, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Nilai total aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.
“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Hingga kini, Gus Alex belum ditahan KPK.
Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
