
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu ditahan satu pekan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut dijerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Selain mengungkap kerugian negara, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Nilai total aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.
“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Hingga kini, Gus Alex belum ditahan KPK.
Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
