
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa seorang tersangka berinisial AS. Dia adalah mantan direktur DSI pada 2018-2024 sekaligus salah seorang pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4). Dia menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut. Pemeriksaan mulai dilakukan oleh penyidik pada pukul 11.23 WIB dan berjalan sampai pukul 19.00 WIB.
”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).
Baca Juga:5 Shio Paling Beruntung Menurut Astrologi China: Benarkah Nasib Sudah Ditentukan sejak Lahir?
Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka AS. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah yang diambil oleh penyidik sudah sesuai dengan rencana penanganan kasus DSI. Pemeriksaan terhadap AS juga berlangsung sesuai jadwal.
”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari proses permohonan restitusi untuk para korban kasus DSI.
”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK. Yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.
”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
