
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa seorang tersangka berinisial AS. Dia adalah mantan direktur DSI pada 2018-2024 sekaligus salah seorang pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4). Dia menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut. Pemeriksaan mulai dilakukan oleh penyidik pada pukul 11.23 WIB dan berjalan sampai pukul 19.00 WIB.
”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).
Baca Juga:5 Shio Paling Beruntung Menurut Astrologi China: Benarkah Nasib Sudah Ditentukan sejak Lahir?
Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka AS. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah yang diambil oleh penyidik sudah sesuai dengan rencana penanganan kasus DSI. Pemeriksaan terhadap AS juga berlangsung sesuai jadwal.
”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari proses permohonan restitusi untuk para korban kasus DSI.
”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui laman resmi LPSK. Yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.
”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
