Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 23.49 WIB

Wamentan Sebut PT DSI Ibarat Pipa Transparan, Bukan Menambah Mata Rantai Ekspor

Wantan Sudaryono usai rapat bersama sejumlah pengusaha eksportir dan asosiasi petani kelapa sawit di Kementan, Jumat (29/5). (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Wantan Sudaryono usai rapat bersama sejumlah pengusaha eksportir dan asosiasi petani kelapa sawit di Kementan, Jumat (29/5). (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak menambah mata rantai ekspor. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk menjadi entitas eskpor tunggal itu disebut tidak memungut biaya tambahan dan tidak mengambil untung sama sekali.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT DSI ibarat sebagai pipa transparan untuk melihat kejujuran harga ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Anggaplah ini semacam pipa transparan gitu, jadi kita ingin melihat transparansi disitu disesuaikan dengan harganya pakai AI, pakai apa gitu, supaya sekali lagi objektif atau tujuan dari pemerintah bukan nambahin rente kemudian ngambil untung disitu, bukan," kata Sudaryono usai rapat bersama sejumlah pengusaha eksportir dan asosiasi petani kelapa sawit di Kementan, Jumat (29/5).

Sudaryono memastikan, dalam proses transisi ini, Ia mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di hilir baik refinery dan ekportir agar tidak khawatir atas kebijakan ini. Ia juga mengatakan, kebijakan ekpor satu pintu akan berlangsung bertahap.

"Tahapannya, tahap-tahap transisi 3 bulan, 1 Juni sama dengan 31 Agustus, 3 bulan kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur setelah peraturan tahap-tahap-tahap ditetapkan kemudian berangsur-angsur satu demi satu perusahaan itu kemudian yang pengelolaan ekspornya dikelola oleh PT DSI dan diharapkan 1 Januari 2027 full, baik itu komunitas sawit, batu barat dan juga komunitas satu lagi yang terkait PTDSI itu kemudian yang dikelola oleh PT DSI," ungkapnya.

Di samping itu, Sudaryono memastikan, dalam hal ini Kementeriannya bertanggung jawab penuh di sektor hulu atau sisi produsen petani.

"Itu menjadi konsen kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga yang mau berwenang membawahi atau membina kawan-kawan perusahaan-perusahaan itu," terangnya.

Karena itu, pemerintah berharap pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Sudaryono menambahkan Kementan telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian Tanam Buah Segar. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore