
Tim hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilayangkan pada Senin (6/4).
Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis, serta tiga anggota lainnya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak dilaporkan karena memberikan dissenting opinion.
Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Mereka juga mengambil langkah serupa.
Kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, menyatakan bahwa laporan diajukan ke dua instansi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.
“Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota yang memberikan dissenting opinion,” kata Didi ditemui Gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4).
Didi menjelaskan, pelaporan dilakukan karena keempat hakim diduga melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Ia mengungkap beberapa dugaan pelanggaran etik, di antaranya soal persidangan yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, majelis hakim dinilai memaksakan jalannya persidangan hingga melewati batas kewajaran. Sidang putusan pada Jumat (27/2), yang bertepatan dengan bulan Ramadan, berlangsung hingga pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.
Selain itu, pembatasan waktu pembelaan (pleidoi). Menurutnya, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 30 menit untuk membacakan pleidoi. Selain itu, waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli dibatasi sekitar tujuh jam, sementara jaksa diberikan waktu berbulan-bulan.
Didi pun menilai, putusan hakim lebih mengacu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan terdakwa.
“Kami anggap putusannya menjadi sesat dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
