
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menepis keterangan yang disampaikan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan. Menurut jaksa, rekomendasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dilaksanakan dalam pengadaan tersebut.
”Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata JPU Roy Riady dikutip pada Kamis (4/2).
Menurut Roy, yang muncul dalam persidangan justru rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Nadiem. Padahal rekomendasi itu dilakukan dalam pendampingan program digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
”Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” ujarnya.
Fakta itu, lanjut dia, terungkap dalam persidangan berdasar alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan saksi. Yakni pemilihan penyedia jasa dalam pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru. Dalam rekomendasi, JPN selalu mengingatkan agar program tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook itu untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Roy.
Menurut jaksa, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa rekomendasi JPN tidak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem yang kala itu bertugas sebagai menteri. Tidak hanya itu, fakta persidangan menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dalam program tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.
Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung turut dilibatkan oleh Kemendikbud Ristek untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook. Dia menyatakan bahwa pihaknya mengajak Kejaksaan Agung untuk memonitor program digitalisasi pendidikan sejak awal sampai selesai.
”Kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, dimana PPK itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” kata Nadiem pada Senin 30 (30/3).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
