
Ilustrasi perdagangan orang. (Istimewa).
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi. Dari hasil penyelidikan, terungkap seorang ibu inisial ML ,38, diduga menjual empat anak demi uang di Makassar.
"Dari fakta penyelidikan, penyidik tidak menemukan empat anak dijual. tapi, hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan (kepada seseorang)," ungkap Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Osva kepada wartawan, dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk menelusuri kronologi kejadian dalam kasus ini pada 20 Januari 2025. Hasil pendalaman terduga pelaku menyerahkan anaknya inisial CHY (10) kepada seseorang wanita berinisial NL dengan dalih untuk diadopsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2025, kala itu ML menyerahkan anaknya CHY dari suami pertamanya almarhum RM untuk diadopsi NL. ML lalu diberikan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL kemudian mengembalikan anaknya dan meminta uang dikembalikan yang sebelumnya hendak diadopsi dengan sejumlah alasan.
Belakangan, MT tidak mampu mengembalikan uang tersebut lalu menawarkan kembali anaknya yang masih bayi usai dua bulan inisial AZ sebagai pengganti anak sebelumnya, namun kembali meminta tambahan uang.
"Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan uang dan menawarkan anaknya AZ ditukar dengan CHY lalu meminta uang (tambahan) Rp1 juta. Dan diserahkan secara cash ke ML," tuturnya.
Total uang yang diterima ML tersebut sebesar Rp5 juta sebelumnya Rp juta ditambah Rp1 juta setelah menukar anaknya yang lain. Modus operandi yang dijalankan dengan praktik adopsi ilegal tidak sesuai aturan hukum.
Atas dasar tersebut, perbuatan pelaku mengarah pada tindak pidana perdagangan anak atau orang sebagaimana diatur dalam pasal 455 KUHP. Pelaku ML maupun NL yang akan mengadopsi tetap diproses.
"Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan kegiatan perdagangan anak. Sesuai dengan pasal 455 KUHP keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," paparnya menegaskan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
