
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui bahwa pengalihan penahanan dari tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya. Dia sangat bersyukur mendapat izin tersebut.
”Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata dia saat ditanyai oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK hari ini (24/3).
Selain keterangan itu, tidak ada lagi pernyataan yang disampaikan oleh Yaqut saat dibawa kembali ke dalam Rutan KPK. Dia terus berjalan sambil berlalu saat awak media melayangkan sejumlah pertanyaan. Dia hanya memastikan bahwa pengalihan penahanan oleh KPK adalah permintaannya sendiri.
”Permintaan kami,” ucap Yaqut singkat.
Terpisa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan Yaqut dibawa kembali ke dalam Rutan KPK. Dia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan sebagai keputusan lembaga. KPK perlu mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Lembaga Antirasuah.
”Pada kesempatan siang hari ini, saya akan menyampaikan bahwa pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ (Yaqut) ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” terang dia kepada awak media.
Asep menyebut, pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan sebagai bagian dari asesmen terhadap Yaqut. Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipilih karena lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut di Jakarta. KPK memutuskan kembali menahan Yaqut di dalam rutan karena mulai besok (25/3) akan berlangsung sejumlah pemeriksaan.
”Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan (kasus dugaan korupsi) kuota haji,” kata dia.
Lebih lanjut, Asep mengungkap alasan memberikan izin pengalihan tahanan Yaqut beberapa waktu lalu. Menurut dia, pengalihan tahanan itu dilakukan melalui asesmen ketat. Termasuk pengecekan kesehatan. Dia menyebut, Yaqut memang mengidap beberapa penyakit. Termasuk diantaranya gangguan pernapasan asma dan gerd akut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022