
Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye. KPK menyebut status tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak permanen. Pengawasan tetap dilakukan dalam kasus korupsi kuota haji. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan kepada publik terkait perkembangan status penahanan tersebut, termasuk batas waktunya. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan. Hal itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
Menurut Silvia, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3), bahkan saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” ujarnya.
Baca Juga:Sudah Jadi Tahanan Rumah, KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Keluar Rutan KPK Sejak Kamis
Ia juga menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lainnya, meski belum dapat dipastikan kebenarannya saat itu.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan, termasuk dalam memastikan akuntabilitas serta transparansi penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
