Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Maret 2026, 01.15 WIB

Komisi III DPR RI Bentuk Panja untuk Kawal Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketua komisi III DPR Habiburokhman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua komisi III DPR Habiburokhman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI, yang digelar pada Rabu (18/3).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.

Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Habiburokhman.

Melalui pembentukan panja ini, Komisi III DPR RI ingin memastikan adanya komitmen dalam perlindungan terhadap Andrie Yunus selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Panja juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI turut mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara ini dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru.

Habiburokhman juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan pelayanan terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

“Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” harapnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

"Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI. Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Meski demikian, Yusri belum membeberkan secara rinci peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.

"Jadi kita masih mendalami motifnya," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore