
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutus praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu (11/3). KPK meyakini, PN Jaksel bakal menolak praperadilan yang diajukan Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya telah menyampaikan jawaban melalui Biro Hukum KPK terkait seluruh prosedur penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).
Baca Juga:Ramalan Shio Naga dan Ular Besok Selasa 10 Maret 2026: Hoki Kerja Profesional Berjalan Lancar!
Ia menambahkan, KPK optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara ini sah,” tegasnya.
Dalam proses sidang praperadilan, Biro Hukum KPK menilai pihak pemohon dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas keliru dalam menentukan objek gugatan praperadilan atau error in objecto. Menurut KPK, sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.
“Dalil-dalil pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi kewenangan hakim praperadilan,” demikian disampaikan Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
KPK menjelaskan, ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tertanggal 28 April 2015 dan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan merupakan ranah yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujarnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," tegas penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
