
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3).
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan dari perusahaan tambang batu bara sebagai imbalan jasa pengamanan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Japto, KPK juga memanggil saksi lain yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Budi, Abdi Khalik telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkapkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Tak hanya itu, pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan Rita juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara hingga jutaan dolar Amerika Serikat, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022